Pelayanan Jemaah Haji Harus Naik Kelas Tanpa Tambah Biaya

14-06-2025 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat pertemuan dalam kegiatan pengawasan ibadah haji 2025 di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025). Foto: rdn/vel

PARLEMENTARIA, Makkah – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti rendahnya kualitas pelayanan ibadah haji Indonesia, khususnya saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), yang selama ini masih berada pada kategori Grade-D. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid menegaskan bahwa pelayanan tersebut perlu ditingkatkan menjadi Grade-C atau bahkan Grade-B di masa mendatang.

 

“Untuk pelayanan Grade-D, memang sesuai dengan anggaran jemaah reguler. Tapi saya temukan sendiri di Arafah, ada syarikat yang meskipun hanya mendapat anggaran Grade-D, mereka mampu memberikan pelayanan sekelas Grade-B atau C. Ini menjadi bukti bahwa peningkatan kualitas itu memungkinkan,” ujar Abdul Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU Haji, di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).

 

Menurutnya, peningkatan grade pelayanan tersebut harus dimulai dari tenda, akomodasi, hingga konsumsi jemaah. “Mulai dari tenda hingga konsumsi harus lebih baik. Kita tidak ingin lagi mendengar keluhan jemaah tentang pelayanan yang tidak layak di Armuzna,” imbuhnya.

 

Terkait kekhawatiran bahwa peningkatan pelayanan akan membebani biaya haji, Abdul Wachid menegaskan hal tersebut bisa diatasi tanpa harus menaikkan biaya bagi jemaah. “Kalau kita pakai Grade-B atau C, itu tidak perlu menaikkan biaya haji. Banyak temuan kami yang menunjukkan pemondokan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dibayarkan,” jelasnya.

 

Ia membeberkan bahwa DPR RI akan mendorong sistem kontrak jangka panjang untuk pemondokan jemaah di kawasan khusus Indonesia. “Kami ingin satu blok kawasan Indonesia, dan nanti akan kita kontrak selama lima tahun. Itu lebih murah dan efisien. Dana efisiensinya bisa kita alihkan untuk peningkatan layanan di Armuzna,” pungkasnya.

 

Timwas Haji DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...